Laporan kunjungan Perum BULOG

LAPORAN KUNJUNGAN BULOG GSP Cakranegara II

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang kunjungan

Sejak tanggal 20 Januari 2003 LPND Bulog secara resmi berubah mejadi Perum Bulog berdasarkan peraturan pemerintahan RI No.7 Tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi PP RI No.61 Tahun 2003. Peluncuran Perum Bulog ini dilakukan di Gudang Arsip Nasional Jakarta pada tanggal 10 Mei 2003.

Dengan bentuk Perum, Bulog tetap dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan oleh pemerintahan dalam pengaman harga dasar pembelian gabah, pendistribusian beras untuk masyarakat miskin yang rawan pangan, pemupukan stok nasional untuk berbagai keperluan publik menghadapi keadaan darurat dan kepentingan publik lainnya dalam upaya mengendalikan gejolak harga. Disamping itu, bulog dapat memberikan kontribusi operasionalnya kepada masyarakat sebagai salah satu pelaku ekonomi dengan melaksanakan fungsi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan kaidah transparansi. Dengan kondisi ini gerak lembaga Bulog akan lebih fleksibel dan hasil dari aktivitas usahanya sebagian dapat digunakan untuk mendukung tugas publik, mengingat semakin terbatasnya dana pemerintahan di masa mendatang. Dengan kondisi tersebut diharapkan perubahan status Bulog menjadi Perum dapat lebih menambah manfaat kepada masyarakat luas.

  1. TUJUAN

TUJUAN UMUM
Mahasiswa mengetahui tentang cara penanganan dan penentuan mutu bahan pangan disuatu institusi.

TUJUAN KHUSUS

  • Menjelaskan gambaran umum ( sejarah berdiri , lokasi , status kepemilikan , jenis bahan pangan , pemasaran , dll )
  • Mengidentifikasi jenis , jumlah , mutu organoleptik dan fisik bahan pangan dari berbagai golongan
  • Menjelaskan setiap tahap penanganan bahan pangan di berbagai lokasi sumber bahan pangan
  • Mengidentifikasi standar mutu fisik dan organoleptik yang diterapkan terhadap berbagai golongan bahan pangan
  1. Pembahasan
  2. Sejarah berdiri, lokasi dan status kepemilikan tempat kunjungan

Gudang adalah bangunan-bangunan milik pemerintahan yang dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang penggunaannya pada umumnya untuk menyimpan komoditi pangan dan khususnya komoditi beras. Gudang dilingkungan Perum BULOG dipimpin oleh seorang kepala gudang yang diserahi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola barang digudan Perum BULOG berdasarkan keputusan Kepala Badan Urusan Logistik(KABULOG). Kepala Gudang Perum BULOG yang berlokasi di GSP Cakranegara II ini, sepenuhnya bertanggung jawab kepada kepala Divisi Regional (KADIVRE) Nusa Tenggara Barat MATARAM.

Penanganan pergudang yang dilaksanakan oleh kepala gudang, meliputi pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang-barang komoditi Perum BULOG, serta administrasi keuangan, Sumber daya Manusia dan ke Tata Usahaan. Gudang Perum BULOG GSP Cakranegara II untuk pengadaan beras dibantu oleh setidaknya 3 (tiga) perusahaan rekanan atau disebut Mitra Kerja yaitu:

  • PUTRA MANDAR
  • MAHA SARI
  • UPGB LEMBAR-NTB

Perusahaan rekanan Gudang Perum BULOG GSP Cakranegara II ini masing-masing terikat dalam sebuah kontra pengadaan.

Gudang GSP Cakranegara II berdiri atas areal lahan sekitar 1,5 (satu setengah) Hektar denngan jumlah gudang sebagai berikut:

  • Kapasitas 3.500 ton sebanyak 2 unit = 7.000 ton
  1. Cara indentifikasi jenis, jumlah,mutu organoleptik dan fisik bahan pangan

Dapat diketahui bahwa penanganan tugas kerani mempunyai korelasi yang signifikan terhadap sehat tidaknya komoditi pangan pada umunya dan beras pada khususnya yang ada didalam gudang perum BULOG.

Pelaksanaan kegiatan sortir merupakan Variabel kunci dalam menentukan ditreima tidaknya pasokan komoditi dari rekanan, kegiatan penortiran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan, dalam Inpres ini dinyatakan persyaratan kualitas terhadap gabah yaitu sebagai berikut:

PERSYARATAN KUALITAS GABAH KERING PANEN KERING GILING
Kadar air maksimum 25% 14%
Butir hampa/Kotoran Maksimum 10% 3%
Butir Kining/Rusak Maksimum 3% 3%
Butir Hijau/Mengapur 10% 5%
Butir Merah Maksimum 3% 3%
Bebas Hama 0% 0%
Bebas bau busuk, Asam dll 0% 0%
Bebas dari adanya bahan kimia baik secara visual maupun secara organoleptik 0% 0%

Penyortiran ini dilakukan oleh surveyor yang ditunjukan oleh Perum BULOG, penyortiran dilakukan setiap kali pengiriman dan tidak dilakukan secara sample melainkan setiap karung untuk menjaga kemurnian dan terpenuhi persyaratan sesuia dengan Inpres Nomor tersebut yaitu:

  1. Yang dimaksud dengan hama dan penyakit, adalah ada tidaknya kehadiran hama (serangga hama, ulat, dsb) dan atau penyakit (cendawan,dsb) yang hidup dan terdapat pada contoh Gabah yang diperiksa. Bebas hamadan penyakit berarti secara visual tidak ditemui hama/penyakit yang hidup dalam contoh gabah yang diperiksa, sedangkan bangkai hama atau serangga dikategorikan sebagai kotoran.
  2. Yang dimaksud dengan bau, adalah bau yang dapat ditangkap oleh indra penciuman pada contoh Gabah yang diperiksa. Bau yang ditolak adalah bau busuk, asam atau bau-bau asing lainnya, yang jelas berbeda dengan bau Gabah.
  3. Yang dimaksud dengan Bahan Kimia adalah sisa-sisa bahan kimia seperti pupuk, inteksida,fungisida, dan bahan-bahan kimia lainnya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
  4. Yang dimaksud dengan Gabah kering giling(GKG), adalah hasil tanaman padi (Oryza sariva L) yang telah dilepas dari tangkainya dengan cara perontokan, dikeringkan dan dibersihkan sampa memenuhi persyaratan tercantum dalam persyaratan kualitas gabah kering giling.
  5. Yang dimaksud dengan butir hama/ kotoran adala butir gabah yang tidak berkembanf sempurna atau akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras, walaupun kedua tangkup sekamnya tertutup maupun terbuka , butir gabah setengah hampa tergolong kedalam butir hampa.
  6. Yang dimaksud kotoran adalah segala benda asing linnya yang tidak tergolong sebagai gabah, misalnya debu, butir-butir tanah, pasir, kerikil, potongan kayu, logam, tangkai padi, biji-biji lain, dsb. Termasuk dalam katagori kotoran adalah butir-butir gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.
  7. Yang dimaksud dengan butir kuning adalah butir beras pecah kulit (setelah gabah dikupas) yang berwarna kuning, kecoklatan atau kekuning-kuningan dan kuning rusak akibat proses perubahan warna yang terjadi selama perawatan.
  8. Yang dimaksud dengan butir rusak adalah beras pecah kulit (gabah yang telah dikupas) dengan kondisi rusak, termasuk dalam kategori butir rusak adalah butir-butir gabah yang isinya berwarna putih bening,putih mengapur dan berwarna merah yang mempunyai bintik-bintik warna lain, sedangkan biji dengan bintik kecil tunggal yang tidak potensial tergolong butir baik.
  9. Yang dimaksud dengan butir hijau mengapur, adalah butir beras pecah kulit(setelah gabah dikupas) yang berwarna kehijauan dan bertekstur lunak seperri kapur akibat dipanen terlalu muda (sebelum proses pemasakan buah sempurna), hal ini ditandai dengan patahnya butir-butir hijau tadi. Butir brwarna hijau yang utuh dan keras dikategorikan sebagai butir sehat (bukan butir hijau).
  10. Yang dimaksudkan dengan butir mengapur adalah butir beras pecah kulit (setelah gabah dikupas) yang berwarna putih seperti kapur (chalky) dan bertekstur lunak yang disebabkan oleh faktor fisiologis. Butir berwarna seperti kapur yang utuh dan keras dimasukan sebagai butir sehat (bukan butir kapur).
  11. Yang dimaksud dengan butir beras pecah kulit (setelah gabah dikupas) yang 25% atau lebih permukaannya diselaputi oleh ari yang berwarna merah atau seluruh endosemennya berwarna merah.
  1. Syarat mutu bahan pangan serealia

Persyaratan kualitas terhadap beras dinyatakan dalam Inpres tersebut, yaitu sebaga berikut:

KOMPONEN MUTU MAKSIMAL/MINIMAL KUALITAS BERAS
Derajat sosoh Minimal 95%
Kadar air Maksimal 14%
Beras kepala Minimal 78%
Butir utuh Minimal 35%
Butir patah Maksimal 20%
Butir menir Maksimal 2%
Butir merah Maksimal 3%
Butir kuning/rusak Maksimal 3%
Butir pengapur Maksimal 3%
Benda asing Maksimal 0,02%
Butir gabah Maksimal 1 butir/100 gr
Campuran varietas lain Maksimal 5%

Penyortiran ini dilakukan terhadap hasil giling yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan yang menerima kontrak kegiatan penggilingan yang ditunjuk oleh Perum oleh Perum BULOG. Persyaratan yang harus dipenuhi dari hasil giling gabah menjadi beras sesuai dengan table diatas adalah:

  1. Yang dimaksud dengan hama dan penyakit, adalah ada tidaknya kehadiran hama (serangga hama, ulat, dsb) dan atau penyakit (cendawan,dsb) yang hidup dan terdapat pada contoh Gabah yang diperiksa. Bebas hamadan penyakit berarti secara visual tidak ditemui hama/penyakit yang hidup dalam contoh gabah yang diperiksa, sedangkan bangkai hama atau serangga dikategorikan sebagai kotoran.
  2. Yang dimaksud dengan bau, adalah bau yang dapat ditangkap oleh indra penciuman pada contoh Gabah yang diperiksa. Bau yang ditolak adalah bau busuk, asam atau bau-bau asing lainnya, yang jelas berbeda dengan bau Gabah.
  3. Yang dimaksud dengan Bahan Kimia adalah sisa-sisa bahan kimia seperti pupuk, inteksida,fungisida, dan bahan-bahan kimia lainnya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
  4. Yang dimaksud dengan Gabah kering giling(GKG), adalah hasil tanaman padi (Oryza sariva L) yang telah dilepas dari tangkainya dengan cara perontokan, dikeringkan dan dibersihkan sampa memenuhi persyaratan tercantum dalam persyaratan kualitas gabah kering giling.
  5. Yang dimaksud dengan butir hama/ kotoran adala butir gabah yang tidak berkembanf sempurna atau akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras, walaupun kedua tangkup sekamnya tertutup maupun terbuka , butir gabah setengah hampa tergolong kedalam butir hampa.
  6. Yang dimaksud dengan derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan katul(percarp, testa dan aleuron) dan lembaga dari butir beras. Sedangkan deajat sosoh100% (FULL slyp) . yaitu tinkat terlepas sluruhnya lapisan katul, lembaga dan sedikit endosperm dari butir terlepasnya sebagian besar lapisan katul, lembaga, dan sedikit endosperm dari butir beras sehinnga sisa yang belum terlepas 5%. Penilaian dilakukan secara visual dengan atau tanpa zat pewarna yang kemudian dibandingkan dengan contoh baku dari varietas yang bersangkutan
  7. Yang dimaksud dengan kadar air adalah jumlah kandungan air didalam butir beras yang dinyatakan dalam satuan persen dari berat basah (ebbasis)
  8. Yang dimaksud beras kepala (Head Rice) adalah penjumlahan butir utuh
  9. Yang dimaksud dengan butir utuh (Whole Kernel), adalah butir beras baik sehat maupun cacat yang utuh (10/10) tanpa ada bagian yang patah.
  10. Yang dimaksud dengan butir patah besar (big Broken) adalah butir patah baik sehat maupun cacat yang mempunyai ukuran lebih besar atau sama dengan 6/10 bagian dari ukuranpanjang rata-rata butir beras utuh yang dapat melewati permukaan cekungan indented plate dengan persyaratan ukuran lubang 4,2 mm.
  11. Yang dimaksud dengan butir patah adalah butir patah adalah butir berukuran lebih kecil dari 6/10 bagian tetapi lebih besar 2/10 bagian panjang rata rata butir beras utuh
  12. Yang dimaksud dengan butir menir adalah butir beras berukuran lebih kecil dari 2/10 penggunaan ayakan menir standar dengan lubang berukuran garis tengah minimal 1,8 mm dan maksimal.
  13. Yang dimaksud dengan buttir merah diselaput adalah butir beras utuh, kepala, patah dan menir 25% atau lebih permukaannya diselaputi oleh kulit ari yang berwarna merah atau seluruhnya endospermnya berwarn merah
  14. Yang dimaksud dengan butir kuning atau rusak adalah butir beras utuh, kepala, patah dan menir yang berwarna kuning.
  15. Yang dimaksud dengan butir rusak adalah butir beras utuh, kepala, patah dan menir yang rusak dan berubah warna karena air, hama/penyakit, panas dan sebab-sebab lainnya.
  16. Yang dimaksud dengan butir hijau adalah butir beras kehijauan dan bertekstur lunak seperti kapur, akibat dipanen terlalu muda, hal ini ditandai dengan patahnya butir-butir hijau tadi.
  17. Yang dimaksud dengan butir mengapur adalah butir beras yang separoh bagiannya atau lebih berwarna putih seperti kapur.
  18. Yang dimaksud dengan butir ketan adalah beras berwarna ketan yang bercampur dalam beras.
  19. Yang dimaksud dengan campuran varietas lain adalah adanya beras jenis lain yang bukan merupakan jenis yang dominan jumlahnya.
  1. Tahapan penanganan sebelum dilakukan penyimpanan

Sebelum dilakukan penyimpanan beras harus diperhatikan berbagai faktor , diantaranya:

  1. Faktor lingkungan (suhu,kelembaban nisbi,komposisi atmosfir)
  2. Faktor bahan (kadar air, aktivitas air)
  3. Tindakan penanganannya
  4. Faktor mahkluk hidup sebagai hama perusak baik mikroorganisme, serangga hama gudang.

Umumnya suatu unit bangunan gudang memiliki suatu ruangan luas dan bebas hambatan seperti tiang-tiang yang berada didalam ruangan tersebut. Hal ini sengaja dirancang demikian, untuk menyesuaikan dengan aktivitas yang ada didalam gudang yang berkaitan dengan masalah efisiensi kerja terutama yang menggunakan peralatan-peralatan mekanis. Diperlukan kontruksi khusus pada bagian rangka atap untuk bentan bangunan yang lebar.

Bagian-bagian bangunan gudang meliputi atap, dinding, fondasi, lantai, pintu, ventilasi dan jendela. Atap harus dapat melindungi produk dari cuaca, angina, dan pengaruh sinar matahari secara langsung dapat memberikan hawa sejuk bagi ruang maupun produk yang disimpan. Dinding harus dapat melindungi produk angin, hujan, sinar matahari, tikus, pencuri, burung, maupun serangga. Pondasi harus dapat mengurangi pergeseran tanah,menghentikan penyerapan air oleh produk, dan melindungi produk dari serangan tikus. Lantai harus dapat menciptakan ruang gerak yang aman, memudahkan pembersihan , dan perawatan , menahan beban produk dan dapat mencegah perawatan , menahan beban produk dan dapat mencegah penyerapan kadar air. Ventilasi harus dapat mengontrol susana didalam dan diluar, mencegah hujan, dan udara akibat kelembaban tinggi, mencegah burung, serangga , dan dapat berfungsi sebagai jendela. Pintu memperlancar keluar masuknya produk, kunci yang digunakkan untuk mempermudah perhitungan jumlah beras yang disimpan adalah kunci 8 dan kunci 10 selain mempermudah perhitungan, juga mempermudah mengeluar masukkan produk.

  1. Teknik penyimpanan bahan pangan

Setelah gabah atau beras dinyatakan dapat diterima oleh kerani, maka penanganan selanjutnya adalah mengenai proses penyimpanan gabah atau beras tersebut didalam gudang, dimana selama masa penyimpanan tersebut dilakukan kegiatan perawatan yang tujuannya untuk menghindarkan kerusakan gabah atau beras selama masa penyimpanan.

Upaya-upaya perawatan tersebut antara lain:

  1. Kegiatan sanitasi gudang dan lingkungan
  2. Spraying/fogging/fumigasi, perawatan dengan Co2
  3. Penyelamatan barang rusak, seperti ventilasi-ventilasi yang bolong yang bisa memicu masuknya hama/ penyakit lain.

Meskipun secara teknis tindakan perawatan banyak berhubungan dengan tugas dari petugas perawatan kualitan (Pest Quality Control/ PQC), namun pelaksanaannya banyak terkait dengan tanggung jawab kepala gudang sebagai pengelola barang. Tugas-tugas perawatan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan aparat gudang bahkan untuk kegiatan tertentu, sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepala gudang terutama yang terkait dengan sanitasi gudang dan lingkungan.

Dengan adanya upaya perawatan , dapat mempertahankan nilai jual dan nilai kesehatan dari gabah atau beras yang disimpan dalam gudang.

  1. Kesimpulan dan saran

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan dapat disimpulkan BULOG GSP Cakranegara menggunakan kunci 8 dan kunci 10 untuk mempermudah menghitung jumlah beras yang disimpan, dan memudahkan buruh pengangkat beras untuk mengambil beras.

Di BULOG GSP Cakranegara juga selalu memperhatikan setiap faktor lingkungan di sekitar gudang dan didalam gudang, dilakukan penyemprotan fumigasi untuk melindungi bahan dari serangan hama.

Melakukan pemilihan berbagai jenis kerusakan dengan menggunakan alat yang telah disiappkan. Pengeluaran gabah untuk proses giling samadengan pengeluaran beras untuk penyalurannya menggunakan system Frist In First Out (FIFO), menurut system ini, gabah atau beras yang pertama kali masuk, dikeluarkan untuk digiling dan untuk disalurkan. Tujuan dari pelaksanaan system FIFO ini adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinyan kerusakan gabah atau beras, dan dengan system FIFO ini gabah atau beras yang disimpan dalam gudang merupakann gabah atau beras yang masih segar dalam arti gabah atau beras baru dihasilkan dari hasil panen traakhir. Selain itu, dengan system FIFO ini, berras yang dikonsumsi oleh masyrakat merupaka beras yang yang berkualitas tinggi dan sehat untuk dikonsumsi.

Saran

Gudang penyimpanan bahan harus memenuhi syarat-syarat struktual bangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpanan beras di Gudang Bulog perlu diperhatikan dengan baik oleh pegawai-pegawainya, juga alat-alat yang digunakan dalam pemisahan beras dengan kotoran sebaiknya lebih lengkap lagi.

Keadaan didalam gudang

Alat-alat yang digunakan untuk melihat mutu dan jenis kerusakan

Ini adalah proses pengiriman beras

  1. Daftar pustaka

Hasbullah, Rokhani,dkk.2008.

Lingkungan dan Bangunan Pertanian.

Bogor. Departemen Teknik Pertanian IPB.

http://beraspulen.blogspot.com/seacrh?q=menimpan+beras+dengan+baik

http://daviddonny.wordpress.com/2009/03/31/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kerusakan-gabah-beras-dalam-penyimpanan/